Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPR Ismail Thomas Punya Harta Rp 9,8 M

Wilda Hayatun Nufus, Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 18:32 WIB
Ismail Thomas, politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk persindangan. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ismail Thomas tercatat melaporkan harta senilai Rp 9,8 miliar.

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Selasa (15/8/2023), Ismail melaporkan hartanya pada 4 Juli 2023. Laporan tersebut berisi jumlah harta Ismail pada 2022.

Dalam LHKPN-nya, Ismail tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda. Satu di antaranya berstatus sebagai hibah dengan akta.

Selain itu, Ismail melaporkan bahwa dia mempunyai delapan unit kendaraan senilai total Rp 828 juta. Kendaraannya itu antara lain mobil Toyota Prado, Mercedes-Benz Micro Bus, hingga Toyota Land Cruiser.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 381 juta serta kas dan setara kas Rp 6,3 miliar. Total hartanya Rp 9,8 miliar.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail merupakan anggota Komisi I DPR dan mantan Bupati Kutai Barat 2006-2016.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8).

Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Ismail diduga memalsukan dokumen.

"Dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

Simak Video 'Penampakan Anggota DPR Ismail Thomas Pakai Rompi Tahanan Kejagung':







(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork