Warga Kampung Susun Bayam Kirim Surat Audiensi ke Jakpro, tapi Belum Direspons

Warga Kampung Susun Bayam Kirim Surat Audiensi ke Jakpro, tapi Belum Direspons

Brigitta Belia - detikNews
Senin, 14 Agu 2023 16:43 WIB
Warga saat mengajukan gugatan terkait Kampung Susun Bayam di PTUN Jakarta (Belia-detikcom)
Warga saat mengajukan gugatan terkait Kampung Susun Bayam di PTUN Jakarta (Belia/detikcom)
Jakarta -

Warga Kampung Susun Bayam menggugat Pemprov DKI dan PT Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung mendapat hak tinggal. Di samping itu, pihaknya tetap berupaya audiensi dengan Jakpro.

Pendamping arsitek Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Herli mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke PT Jakpro. Namun belum ada respons.

"Belum ada respons. Rencananya, kami sambil berjalan sidang akan coba beraudiensi dengan Jakpro," kata Herli kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herli menyebut pihaknya ingin beraudiensi dengan Jakpro untuk membahas solusi persoalan warga Kampung Susun Bayam. Jika audiensi tidak memunculkan solusi, dia memastikan proses hukum akan terus berjalan.

"Tapi kalau memang tidak ada solusi. Kami akan tetap maju sidang sampai pada akhirnya ada putusan yang adil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Herli mengatakan pihaknya pun sudah berupaya mengajukan surat audiensi dengan Pemprov DKI. Tapi tidak kunjung ada respons.

"Beberapa kali surat kami tidak ditanggapi (Pemprov DKI), mungkin kami coba dengan Jakpro," ucapnya.

Sebelumnya, warga Kampung Susun Bayam telah mengajukan gugatan ke PTUN yang ditujukan ke Pemrov DKI Jakarta dan Jakpro. Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN pada 14 Agustus 2023 dengan nomor 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.

Kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan pihaknya menggugat tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tinggal di Kampung Susun Bayam pada warga yang dianggap berkah.

"Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam," kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Jihan mengatakan warga mengaku berhak menempati Kampung Susun Bayam setelah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 tentang Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam. Selain itu, pihaknya menggugat karena merasa adanya pelanggaran hak atas hunian yang sudah dijanjikan sebelumnya oleh Pemprov DKI dan Jakpro.

Simak juga 'Keroyokan Poles JIS Demi Pembukaan Piala Dunia U-17':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads