Johnny G Plate Bantah Minta Rp 250 Juta ke Vendor Proyek BTS untuk Natal

Johnny G Plate Bantah Minta Rp 250 Juta ke Vendor Proyek BTS untuk Natal

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 18:09 WIB
Johnny G Plate Kembali Jalani Sidang Lanjutan Korupsi BTS
Johnny G Plate (kemeja biru muda) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menkominfo Johnny G Plate membantah meminta uang Rp 250 juta ke calon vendor proyek BTS untuk perayaan Natal 2020. Johnny Plate mengatakan tak mengadakan perayaan Natal pribadi saat itu lantaran masih masa pandemi COVID-19.

"Ada yang Saudara bantah dari keterangan dua saksi ini, Pak?" tanya ketua hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

"Ada, dari Saudara Bambang Noegroho, Yang Mulia," jawab Johnny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang apa?" tanya hakim Fahzal.

"Tentang permintaan dana Rp 250 juta untuk kegiatan Natal menteri, itu tidak benar, Yang Mulia. Karena saya tidak melaksanakan Natal, pada saat itu COVID," jawab Johnny.

ADVERTISEMENT

Hakim Fahzal mengatakan keterangan Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho, terkait permintaan dana Natal tak berkaitan langsung dengan Johnny. Dia menyebut permintaan itu diterima Bambang dari eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Hubungan tidak langsung ke Saudara, Pak Anang katanya, ngomong sama Pak Bambang bukan Pak Menteri yang ngomong sama dia bukan," kata hakim Fahzal.

"Betul, Yang Mulia," timpal Johnny.

"Tidak tahu itu?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu dan saya tidak tahu apakah duitnya dikirim tetapi satu hal yang pasti tahun 2020 itu PPKM, jadi dilarang, tidak boleh merayakan Natal untuk pribadi-pribadi, tetapi pada saat itu Menteri Agama yang menugaskan saya sebagai Panitia Nasional Perayaan Natal Nasional dan saya sebagai ketua tentu ada panitia-panitia yang mencari sumber dana karena tidak dibiayai oleh APBN saat itu," jawab Johnny.

"Dari mana dananya kalau begitu?" tanya hakim Fahzal.

"Dicarikan dari sponsor-sponsor, ini setiap tahun," jawab Johnny.

Hakim kemudian bertanya apakah calon vendor proyek BTS itu adalah sponsor perayaan Natal tersebut. Johnny Plate mengaku tak tahu.

"Termasuk ini sponsornya?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu," jawab Johnny.

"Ha-ha... itu masalahnya, kalau dibiayai negara jelas, Pak, kalau dibiayai sponsor-sponsor, sponsor itu pasti punya kepentingan kan gitu," kata hakim Fahzal.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Johnny Plate: Saya Marah Karena Proyek BTS Tidak Selesai':

[Gambas:Video 20detik]



"Yang saya maksudkan begini, Yang Mulia, mohon maaf, bahwa setiap tahun ada panitia nasional, panitia nasional itu tidak dibiayai oleh APBN, itu yang saya maksud, disuruh cari sendiri. Dan pelindungnya adalah Menteri Agama, penasihat pengarah para menteri dan para pejabat tinggi negara semua," jawab Johnny.

Sementara itu, Bambang mengatakan tetap pada keterangannya.

"Nah, ya sudah, nanti akan kami pertimbangkan. Cukup ya, Pak. Tetap pada keterangannya Bapak Bambang Noegroho?" tanya hakim Fahzal.

"Tetap," jawab Bambang.

"Tetap pada keterangannya, Saudara dihubungi Pak Anang supaya minta ke Huawei ke vendor-vendor, calon vendor lah, ada Huawei, kasih Rp 250 juta. Benar begitu," kata hakim Fahzal yang diamini oleh Bambang.

Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate mencecar Bambang terkait permintaan dana natal sebesar Rp 250 juta. Bambang mengaku menerima proposal permintaan dana itu dari Anang melalui pesan WhatsApp.

"Ini saya hubungkan dengan yang tadi diulang oleh Yang Mulia juga mengenai permintaan proposal donasi Rp 250 juta. Pertanyaan saya, pertama, apakah Saudara tahu bahwa di tahun 2020 itu ketua panitia Natal nasional yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI adalah Menkominfo? Tahu nggak Saudara untuk Natal tahun 2020?" tanya kuasa hukum Johnny.

"Saya kurang tahu detailnya sih," jawab Bambang.

"Proposalnya Saudara minta dana kan dasarnya pegang proposal kan?" tanya kiasa hukum Johnny.

"Iya proposalnya di WA," jawab Bambang.

"Ada di WA, Saudara baca proposalnya?" tanya kuasa hukum Johnny.

"Saya tahu ada acara Natal Pak Menteri ya," jawab Bambang.

Bambang mengaku tak tahu panitia acara perayaan Natal dalam proposal permintaan dana tersebut. Dia juga mengatakan tak membaca detail isi proposal tersebut.

"Saudara saksi Saudara dapat proposal dari WA, tadi saya tanya Saudara baca proposal Saudara bilang di WA, Saudara dapat WA dari siapa?" tanya kuasa hukum Johnny.

"Dari Pak Anang," ucapnya.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Halaman 3 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads