Hakim Miris Dana Triliunan Proyek BTS untuk Pendidikan Malah Dikorupsi

Hakim Miris Dana Triliunan Proyek BTS untuk Pendidikan Malah Dikorupsi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 13:38 WIB
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan, mengatakan pagu anggaran proyek BTS untuk tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp 17 triliun. Hakim miris proyek triliunan untuk pendidikan itu dikorupsi.

Awalnya, saat persidangan di PN Tipikor Jakarta, hakim Fahzal Hendri bertanya total anggaran untuk proyek 7.904 BTS pada 2021 dan 2022. Elvo menjawab total anggaran sekitar Rp 17 triliun.

"Ada, Yang Mulia, sebentar, kalau untuk di tahun 2021 sekitar Rp 11 triliun kalau nggak salah, 2022 ada Rp 6,4 triliun, Yang Mulia," jawab Elvano dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim pun memastikan kepada Direktur Infrastruktur Bakti, Bambang Noegroho, yang juga hadir sebagai saksi. Pernyataan dari Bambang sama dengan jawaban Elvano.

"Benar, Yang Mulia, Rp 10,8 triliun ditambah Rp 6,4 triliun," kata Bambang.

ADVERTISEMENT

Hakim Fahzal miris dana triliunan proyek BTS yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah dikorupsi. Terlebih, saat masa pandemi COVID 2021 dan 2022, siswa belajar secara online.

"Ini kan untuk mendukung pendidikan ini Pak, anak-anak sekolah harus sekolahnya online, itu kan. Kalau beli pulsa mana sangguplah orang tuanya masing-masing, di daerah-daerah terpencil itulah Pak, itu maksudnya. Jadi, kalau kepala negara, presiden itu ya mulialah, keinginannya gitu loh, tapi di bawahnya seperti ini. Kami mengertilah masalah COVIDwaktu itu, kemudian alasan lain, alasan lain, alasan apa nggak bisa dibangun karena ada konflik di sana, ngerti," kata hakim Fahzal.

Selain itu, Hakim Fahzal menyampaikan kenapa perusahaan-perusahaan itu menyanggupi proyek BTS padahal terdapat beberapa kendala. Hakim pun menyebut seharusnya sejak awal ada penilaian soal proyek.

"Sebelum tanda tangan kontrak, itu kan sudah harus ada. Harus ada penilaian itu, bagaimana ini kita sanggup nggak melaksanakan ini. Ini waktunya delapan bulan, pendek, apakah sanggup itu tiga konsorsium itu. Yang kedua dalam COVID lagi," ucapnya.

"Yang ketiga, COVID itu masalah penyaluran barang pak, kan ada pengaruhnya. Kemudian yang ketiga, mungkin di daerah-daerah tertentu tidak bisa dibangun atau terhambat pembangunannya karena ada gangguan keamanan, kan gitu, mengertilah. Ya kalau nggak sanggup ya jangan tanda tangan kontrak, kan gitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Simak juga Video: Johnny Plate: Saya Marah Karena Proyek BTS Tidak Selesai

[Gambas:Video 20detik]




(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads