Kombes Budi menjelaskan tidak benar jika dikatakan pihaknya menolak laporan warga Dago Elos. Menurutnya, sejak awal Polrestabes Bandung menerima dengan baik kuasa hukum dan perwakilan warga yang datang untuk membuat laporan.
Pada Senin (14/8) perwakilan warga Dago Elos dan kuasa hukum datang ke Polrestabes Bandung untuk membuat laporan kasus penipuan terkait sengketa lahan. Mereka diterima dengan baik oleh Kasat Reskrim sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Kombes Budi, dalam pertemuan itu didapati bahwa berkas yang diberikan warga dan kuasa hukumnya ternyata belum memenuhi syarat untuk dibuat LP. Singkat cerita, karena berkasnya belum memenuhi syarat, polisi memberi waktu untuk melengkapi. Jika sudah dilengkapi dan memenuhi syarat, Sat Reskrim Polrestabes Bandung akan menindaklanjuti.
Sekitar pukul 19.35 WIB, perwakilan warga dan kuasa hukum pun meninggalkan ruangan audiensi untuk melengkapi persyaratan laporan. Namun sekira pukul 20.50 WIB, didapati informasi bahwa massa memblokade Jalan Dago Atas sehingga menutup arus kedua arah. Banyak warga yang komplain karena tidak bisa pulang.
Pukul 22.36 WIB, Kombes Budi dan Wadir Intelkam AKBP Ardiyansyah melakukan negosiasi dengan massa secara persuasif agar membubarkan diri dengan tidak memblokir jalan. Massa disarankan kembali ke Polrestabes Bandung untuk melengkapi berkas laporan ke Sat Reskrim. Kuasa hukum kemudian meminta waktu untuk berdiskusi dengan warga.
Menurut Kombes Budi, pukul 22.40 WIB saat diskusi berjalan antara pihak warga dan kuasa hukum, ada sekelompok orang yang melemparkan batu dan kembang api kepada petugas. Karena situasi tidak kondusif dan membahayakan petugas serta masyarakat umum, sehingga polisi menindak sekelompok massa yang melakukan aksi anarkis. Tembakan gas air mata dilakukan untuk memecah konsentrasi massa hingga akhirnya massa bubar dan situasi kondusif sekitar pukul 23.54 WIB.
Kombes Budi mengatakan dirinya menyesalkan kejadian anarkis tersebut.
"Intinya kan awal muasalnya mereka melakukan pembakaran, versi mereka, mereka merasa laporannya tidak diterima di Polrestabes. Padahal sebenarnya laporannya itu sudah diterima oleh kita, bahkan sudah diadakan berita acara wawancara pada saat itu, hari itu juga oleh Kasat Reskrim beserta pengacara dan warga," kata Kombes Budi kepada detikcom.
"Tapi dari hasil wawancara tersebut memang kita meminta ada alat-alat bukti yang perlu ditambahkan. Itu saja sebenarnya dan mereka sudah setuju untuk membantu polisi. Dan polisi siap datang ke TKP untuk membantu masyarakat dalam laporan tersebut, laporan pemalsuan yang dilaporkan itu. Kita membantu," sambungnya.
Kombes Budi menduga ada penyampaian yang kurang jelas kepada massa terkait hasil pertemuan itu, sehingga tersebar isu bahwa polisi menolak laporan warga.
"Nah, mungkin penyampaiannya kurang jelas kepada masyarakat. Terus disangkanya bahwa laporan itu ditolak, sehingga mereka melakukan pembakaran ban, menutup jalan, dan lain-lain," ujarnya.
Kapolrestabes Bandung Tegaskan Siap Bantu Warga
Polisi, lanjut Kombes Budi, sebenarnya sudah mengatakan akan membantu warga untuk melengkapi berkas agar LP bisa diterima. Namun saat proses negosiasi tersebut, ada sekelompok orang yang melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu, botol hingga kembang api kepada petugas. Situasi pun berubah menjadi kacau.
"Sehingga ada anggota juga tertimpa, kena batu, cedera di belakang kepala. Nah akhirnya, dengan tindakan itu, sesuai SOP, kami melakukan pendorongan dan membubarkan massa yang melakukan tindakan anarkis tersebut," jelasnya.
"Ada kelompok masyarakat yang anarkis berhasil kita amankan. Sekitar 7 orang. Dari 7 orang itu, 4 orang terbukti memang mereka melakukan tindakan anarkis, yaitu pelemparan batu, botol, dan lain-lain. Dan itu bukan warga sekitar situ, bukan warga sekitar," sambungnya.
Kombes Budi menyatakan adanya provokasi itu yang menyebabkan situasi tidak kondusif hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan membubarkan massa. Dia menegaskan sejak awal tidak ada penolakan dari polisi terhadap laporan warga.
"Tidak ada penolakan. Itu malahan kita terima, ada kita lengkap berita acara wawancara, ada videonya, di BAP. Jadi bukan langsung ditolak, sudah ada berita acara wawancara, sudah di BAP. Hanya kita meminta waktu untuk mereka, untuk melengkapi alat bukti yang kurang. Dan mereka sudah setuju sebenarnya, pihak mereka. Tapi ternyata mungkin penyampaian ke warga berbeda, nah itulah jadi permasalahan. Kami intinya siap untuk membantu masyarakat itu untuk laporan tersebut," jelas Kombes Budi.
"Yang pasti masyarakat, warga, jangan terprovokasi. Jangan percaya berita-berita yang tidak benar. Intinya dari kami, kami tidak ada bermasalah dengan warga. Sehingga kalau warga Dago memang ada laporan yang mau dilaporkan masalah pidana, insyaallah kami akan siap menampung, dengan kita memberikan bantuan. Tapi kalau yang provokasi-provokasi masyarakat yang ingin membuat situasi tidak kondusif, itu tolong jangan," sambungnya menegaskan. (hri/jbr)