Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten Kombes Kombes Yudhis Wibisana mengatakan pihaknya memiliki rekaman indikasi perburuan badak di TNUK dari KLHK. Rekaman itu jadi dasar pembentukan Satgas melakukan perburuan kepada pada pemburu badak Jawa.
"Satgas ini dengan adanya informasi dari Kementerian LHK di TNUK ada perburuan yang didapat dari kamera sehingga kami melakukan operasi ke TNUK," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari operasi itu, 6 warga yang ditangkap saat ini sudah ditangguhkan penahanannya. Mereka adalah warga yang memiliki senjata api jenis bedil locok berinisial WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73), dan ET (48).
"Enam orang ini notabene tidak mengetahui aturan hukum (kepemilikan) jenis locok sehingga kami tangguhkan karena permintaan masyarakat. Mereka bekerja sebagai petani dan jadi tulang punggung keluarga, umur tua, permintaan masyarakat Cimanggu untuk dilakukan penangguhan.
Tapi, dia menegaskan, Satgas sudah mengetahui para pelaku lain perburuan badak. Orang itu terekam kamera dan saat ini melarikan diri dari TNUK.
"Namun kita identifikasi ada berapa TO (target operasi) yang melaksanakan perburuan liar TNIUK, ada beberapa yang di-TO namun sampai saat ini belum kami dapatkan karena yang bersangkutan sudah melarikan diri dari TNUK karena daerah tersebut terisolir sehingga apabila ada orang yang masuk kecium. Sampai saat ini masih kita cari yang sudah terekam kamera yang ada di TNUK," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana di tempat yang sama.
(bri/dek)