Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menggugat perihal kepemimpinan Firli Bahuri dkk setelah keluarnya putusan masa jabatan diperpanjang menjadi 5 tahun.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (15/8/2023).
Hakim MK Suhartoyo mengatakan tidak ada keraguan dalam putusan MK Nomor 112/PUU/XXX-2022. Suhartoyo menegaskan putusan itu otomatis berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar dalam putusan 112/PUU/XXX-2022 sebagaimana dikutip di atas, meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya telah secara eksplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapat kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan," ujar Suhartoyo.
"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," imbuhnya.
Putusan ini tidak bulat. Sebab, hakim MK Saldi Isra mengajukan concurring opinion atau alasan berbeda.
Sebagaimana diketahui, polemik muncul setelah MK mengabulkan uji materi UU 30 tahun 2002 tentang KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK. Gugatan diajukan Nurul Ghufron.
Putusan itu berbunyi MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi selama 5 tahun. Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.
MAKI berharap putusan MK ini berlaku setelah pimpinan KPK selanjutnya. Artinya, di masa kepemimpinan Firli menjabatnya sesuai janji saat pelantikan, yakni 4 tahun.