Zita Anjani Bela Heru Budi: Pembatalan ITF agar Tidak Boros Anggaran

Zita Anjani Bela Heru Budi: Pembatalan ITF agar Tidak Boros Anggaran

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 15:15 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani membela Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi soal pemberhentian proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter. Menurut Zita, pemberhentian itu merupakan penghematan anggaran.

"Sebetulnya ini soal perampingan anggaran. Tujuan Pak Pj Gubernur baik agar tidak boros anggaran. Karena kalau melihat postur anggaran ITF, jauh lebih besar dari RDF, padahal hasilnya sama saja, bahkan mungkin lebih baik RDF," kata Zita Anjani kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Zita memandang hasil olahan refused derived fuel (RDF) bisa bermanfaat karena dapat dijadikan energi terbarukan untuk pabrik semen. Jadi, ke depannya fasilitas tersebut diyakini tak akan membebani pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat dari manfaatnya, RDF plant itu dapat menghasilkan produk yang bisa dibeli oleh pabrik semen dan PLN, juga, hasilnya bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan untuk pembangkit tenaga listrik. Sehingga ke depannya bisa dibiayai sendiri, tidak membebani pemerintah," ucapnya.

Selain itu, durasi pembangunan RDF lebih singkat dibandingkan ITF. Zita mencontohkan fasilitas RDF yang terdapat di Bekasi, hanya dibangun dalam waktu 1,5 tahun.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan ITF, di Sunter, dari tahun 2016 sampai saat ini belum rampung juga. Saya pikir kita sudah bisa menilai, dari efisiensi anggaran dan waktu, sudah jelas RDF lebih ideal, apalagi soal manfaatnya," jelasnya.

Kendati begitu, politikus PAN itu mengingatkan Pemprov memerhatikan betul tata letak keberadaan RDF. Zita meminta agar fasilitas RDF tak diletakkan di area dekat permukiman penduduk.

"Namun dalam peralihan dari ITF ke RDF, saya berharap, Pemprov bisa memikirkan tata letaknya, jangan di tempat padat penduduk, karena sangat tidak tepat jika pengolahan sampahnya dekat dengan permukiman," tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD Beri Kritik

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail memandang penghentian proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter merupakan masalah krusial. Pasalnya, Ismail menilai Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi karena membatalkan proyek tersebut.

"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata Ismail dalam rapat kerja di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Rapat diikuti anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama unsur eksekutif. Antara lain Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, perwakilan JakPro, hingga PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) selaku anak usaha JakPro yang ditugaskan membangun ITF Sunter.

Ismail memandang setidaknya ada sejumlah regulasi yang dilanggar oleh Heru Budi buntut pembatalan ITF. Pasalnya, ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas karena telah disahkan melalui Perda APBD.

Dengan demikian, Ismail menganggap wajar apabila mencuat usulan mengajukan hak angket atas pembatalan tersebut.

"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," jelasnya.

Selanjutnya: Penjelasan Heru Budi.

Simak Video: Intip Lokasi ITF Sunter yang Bakal Dijadikan Parkiran JIS

[Gambas:Video 20detik]



Tanggapan Heru Budi

Heru Budi Hartono menjawab tudingan bahwa dia melanggar aturan karena menghentikan proyek ITF Sunter. Heru menegaskan dia sudah melapor kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya sudah lapor ke Menko. Saya sudah komunikasi, ada surat dari beberapa yang minta untuk dikaji," kata Heru Budi saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (9/8).

Heru menjelaskan perbedaan yang dapat dilihat dari ITF dan RDF (refuse derived fuel). Menurut dia, RDF berbanding terbalik dengan ITF. RDF juga disebut Heru sudah berjalan.

"Sekarang gini, ITF itu kita bayar tipping fee. RDF kita kelola sampah bisa menghasilkan (duit), mendapatkan (duit). Bukan minta mencari yang bisa mendatangkan keuntungan, tapi kan RDF sekarang sudah jalan. Mendapatkan pemasukan yang tidak mengeluarkan biaya. Di sisi lain ITF saya bangun keluar biaya, di sisi lain mendapat biaya itu gimana good governance-nya? Keuangannya?" jelas Heru.

Heru menegaskan dia tidak anti terhadap ITF. Hanya, ia menjelaskan, pihaknya tidak memiliki uang untuk tipping fee. Dia juga menyebutkan, kalau tetap ingin membangun ITF, biar pihak Pemprov yang mengambil alih.

"Saya tidak anti dengan ITF, silakan B to B (bisnis ke bisnis) dengan catatan tidak ada tipping fee. Pemda DKI nggak punya uang buat tipping fee. Kalo dihitung-hitung masa satu tahun Pemda DKI ngeluarin sampai Rp 3 triliun? Kalau saya hitung. Ya sudah, kalau memang harus ITF (biar) Pemda DKI yang bikin," sebut Heru.

"Kan kalau Pemda DKI yang bikin jadi punya Pemda DKI. Truk sampahnya punya DKI. Sampahnya dibuang ke ITF. Pemda DKI juga ada BLUD kan. Sudah gitu aja," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads