MK Tegaskan Eks Politikus Tetap Bisa Jadi Jaksa Agung

MK Tegaskan Eks Politikus Tetap Bisa Jadi Jaksa Agung

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 13:54 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Sidang MK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jaksa Agung boleh dijabat dari mantan politikus. Sebab, Jaksa Agung adalah pejabat negara yang tidak mengharuskan berasal dari jenjang karier jaksa.

Hal itu disampaikan dalam uji materi UU Kejaksaan yang diajukan oleh calon jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Dalam permohonannya, Jovi meminta Jaksa Agung harus dari jaksa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (15/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menilai Jaksa Agung juga berperan sebagai penasihat hukum negara. Oleh sebab itu, dibutuhkan pertimbangan selain hanya berasal jaksa semata.

"Jaksa Agung adalah pejabat negara yang tidak berlaku golongan/pangkat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Putusan itu tidak bulat. Tiga hakim konstitusi mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Suhartoyo.

"Dianggap telah dibacakan," kata Anwar Usman soal pendapat berbeda ketiga hakim MK itu.

Sebagaimana diketahui, Jovi Andrea Bachtiar menggugat UU Kejaksaan ke MK. Jovi berharap Jaksa Agung berasal dari institusinya dan bukan dari politikus/anggota DPR.

Jovi melakukan uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan. Pasal 20 berbunyi:

Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

"Pasal 20 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencakup juga syarat 'g. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ); h. berstatus sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan i. Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik'," demikian petitum Jovi.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads