Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hal yang memberatkan untuk Mario adalah dia tidak manusiawi dan sadis.
"Hal memberatkan: perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario juga dinilai jaksa telah merusak masa depan David. Mario juga dianggap bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," ucap jaksa.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai tidak ada hal meringankan untuk Mario Dandy. "Hal meringankan, nihil," kata jaksa.
Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.
Simak Video 'Momen Mario Dandy Geleng-geleng Kepala saat Ditanya Tuntutan 12 Tahun Bui':