Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 12:46 WIB
Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tiba di PN Jaksel, Mario Dandy memakai rompi tahanan.
Mario Dandy (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jaksa membacakan amar tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy.

"Hal yang meringankan, nihil," kata jaksa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Jaksa meyakini Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.

Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.

Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, dan merekam penganiayaan.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Selain itu, Mario Dandy, Shane dan AG dituntut membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120 miliar kepada David. Jika tak dibayar, diganti 7 tahun penjara.

Simak Video 'Momen Mario Dandy Geleng-geleng Kepala saat Ditanya Tuntutan 12 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]




(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads