detik's Advocate

Bolehkah Yayasan Baby Sitter Potong Gaji Sepihak untuk Ganti Pendidikan?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 09:31 WIB
Yudhi Ongkowijaya (dok.ist)
Jakarta -

Kebutuhan masyarakat terhadap baby sitter membuka peluang tumbuhnya yayasan/PT sebagai penyalur tenaga kerja. Tapi bolehkan pihak yayasan memotong gaji baby sitter secara sepihak?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Saya ingin bertanya tentang apakah sesuatu perusahaan bisa menuntut saya karena saya tidak mengikuti peraturan kontrak kerjanya?

Sebelumnya saya cerita kronologinya.

Saya mendapatkan iklan lowongan kerja baby sitter di Facebook dan saya menyimpan nomor hp nya. Setelah beberapa bulan saya menghubungi & mendatangi kantornya di Tangerang, Banten.

Di awal saya bertanya apakah ada potongan gaji, jawabnya tidak. Dan ketika saya sudah di kantornya staf itu pun menjelaskan tentang peraturan PT tersebut dan ternyata jelas ada pemotongan gaji sebanyak Rp 14 juta (bea pendidikan), dan saya pun kaget dan saya protes karena saya merasa tertipu.

Lalu staf itu membujuk saya dan menyarankan untuk tetap ikut karena gajinya Rp 5 juta perbulan. Dan staf itu pun mengatakan tidak sampai 1 bulan saya pasti sudah kerja. Lalu saya pun tanda tangan perjanjian kerja itu yang bunyinya saya harus menyicil Rp 14 juta dri gaji. Dan apabila saya melakukan pelanggaran maka saya dikenakan denda Rp 25 juta.

Lalu saya menjalani pendidikan itu selama 2 minggu

Namun setelah hampir 3 bulan saya di messnya tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Saya dan 13 orang yang ada di mess dikurung dan saya memutuskan untuk lari dari mess tersebut karena saya tidak merasakan kesejahteraan di dalamnya.

Alasan saya lari karena saya merasa tertipu dan saya mendapatkan informasi dari teman yang sudah dipulangkan dari rumah majikannya. Bahwasanya Adm majikan untuk mempekerjakan kami sebesar +- Rp 44 juta per orang dan gaji perbulan Rp 7 juta bahkan lebih perbulan. Sedangkan gaji yang teman saya terima hanya Rp 3 juta karena sudah mencicil bea pendidikan.

Di situ saya merasa bahwa tenaga kami hanya diambil oleh mereka karena mereka lebih banyak mendapatkan uang dari keringat kami sendiri. Apabila terjadi sesuatu kepada kami, maka si perusahaan tidak bertanggung jawab bahkan jika kami meninggal dunia.

Sara

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Simak penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:




(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork