Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy akan Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy akan Digelar Hari Ini

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 06:31 WIB
Sidang tuntutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Mario Dandy dan Shane Lukas (Foto: Chelsea Olivia Daffa)
Jakarta -

Sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar hari ini. Sidang sebelumnya sempat tertunda lantaran jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jadwal sidang tuntutan digelar hari ini, Selasa (15/8/2023). Sidang diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada persidangan Kamis, 10 Agustus 2023, belum siap membacakan tuntutan. Majelis hakim akhirnya memberi kesempatan jaksa untuk menyiapkan tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PN Jaksel menegaskan tidak ada unsur kesengajaan terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar penanganan kasus ini menjadi berlarut-larut. PN Jaksel mengatakan pembacaan tuntutan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

"Tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut-larut," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Terkait soal penundaan pembacaan penuntutan pada Selasa minggu kemarin, tentu itu merupakan wilayah kewenangan jaksa penuntut umum, artinya ketika di persidangan jaksa penuntut umum menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutannya yang dibacakan, tentu majelis hakim memberikan kesempatan sebagaimana dalam praktik, artinya penundaan sekali masih dimungkinkan," kata Djuyamto.

Untuk diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu

Lihat juga Video 'Kekecewaan Ayah David saat Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads