Pria asal Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena menjual 20 ribu data nasabah bank di dark web Breachforums.is. Pelaku MRGP (28) menjual data tersebut lantaran sakit hati dipecat di perusahaan judi online tempat dia bekerja sebelumnya.
"Jadi yang ini pernah bekerja sebagai karyawan operator pada 2017-2020 di salah satu situs maupun web pinjam online atau pinjaman online. Kemudian, tahun 2021-2022 tersangka bekerja sebagai operator di judi online Kamboja," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
"Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri mengatakan, saat bekerja di perusahaan tersebut, pelaku mencuri data para korban. Selanjutnya, data tersebut dia jual di dark web Breachforums.is.
"Yang bersangkutan melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjaman online atau judi online di Kamboja," ujarnya.
Ade Safri menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada. Termasuk mencari tahu pembeli data tersebut dan dugaan sindikat lain yang juga turut serta dalam kasus yang ada.
"Terkait dengan sudah berapa orang pembeli, sampai saat ini upaya penyelidikan dan penyidikan terus kita lakukan, kita kembangkan, termasuk potensi pelibatan jaringan atau keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Kata Pakar soal Bahaya Kebocoran Data bagi Masyarakat dan Negara':
Terinspirasi Hacker Bjorka
Pria asal Tebet, Jakarta Selatan, berinisial MRGP (28) ditangkap polisi setelah menjual data nasabah bank via dark web bernama Breachforums.is. Usut punya usut, pria tersebut terinspirasi dari hacker Bjorka.
"Jadi dari hasil keterangan yang kita dapatkan dari tersangka, bahwa awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka, kemudian dia terinspirasi dan dia menelusuri lebih jauh, lebih dalam, dan menemukan dark web dimaksud," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).
Setelahnya, pelaku membuat akun untuk bisa mengakses dark web Breachforums.is tersebut. Di Breachforums itu, pelaku menjual sedikitnya sekitar 20 ribu data nasabah salah satu bank.
"Selanjutnya, dilakukanlah akses oleh tersangka membuat akun Pentagram pada saat itu kemudian bisa masuk ke Breachforums yang merupakan data web yang digunakan tersangka untuk penjualan data pribadi nasabah termasuk data finansialnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, MRGP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.