Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah merilis pedoman pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pedoman pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI tahun 2023 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. Di dalamnya diatur penyelenggaraan upacara di tingkat pusat hingga daerah.
Adapun pedoman penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di Istana, di tingkat pusat, di luar negeri hingga di tingkat daerah diatur sebagai berikut:
Pedoman Pelaksanaan Upacara HUT RI di Istana
Pedoman pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, sebagai berikut:
- Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur Upacara. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Pasukan Kehormatan dari unsur TNI dan Polri, bertugas dengan formasi lengkap.
- Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
- Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Pedoman Pelaksanaan Upacara HUT RI di Pusat
Pedoman pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di tingkat pusat, sebagai berikut:
- Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka), serta dimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Pedoman Pelaksanaan Upacara HUT RI di Luar Negeri
Pedoman pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di luar negeri, sebagai berikut:
- Di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Pedoman Pelaksanaan Upacara HUT RI di Daerah
Pedoman pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di tingkat daerah dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan:
- Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
- Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).
Simak juga 'Melihat Persiapan Istana Gelar Upacara HUT ke-78 RI':
(wia/jbr)