Ditangkap Polisi, Pria Jaksel Jual 20 Ribu Data Nasabah di Breachforums

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 14 Agu 2023 16:20 WIB
Polda Metro Jaya menangkap penjual data nasabah bank di breachforums.is. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Pria asal Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena menjual data nasabah bank di Breachforums. Polisi mengungkap tersangka berinisial MRGP telah menjual 20 ribu data nasabah bank di forum dark web tersebut.

"Jadi ada sekitar 20 ribu data yang didapatkan oleh yang bersangkutan yang kemudian dilakukan penjualan, baik data pribadi maupun data finansial di web Breachforums.is," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Ade Safri mengatakan tersangka MRGP menjual data-data nasabah yang memiliki internet banking. Data tersebut diklaim diperoleh secara resmi dari bank tersebut.

"Tersangka MRGP melakukan meng-upload, memposting terkait dengan data aplikasi bank maupun data internet banking milik bank yang diklaim oleh tersangka itu didapat dari situs resmi bank," imbuhnya.

Ade Safri menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari tahu pembeli data tersebut dan dugaan sindikat lain yang juga turut serta dalam kasus yang ada.

"Terkait dengan sudah berapa orang pembeli, sampai saat ini upaya penyelidikan dan penyidikan terus kita lakukan, kita kembangkan, termasuk potensi pelibatan jaringan atau keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini," tuturnya.

Dijual ke Breachforums

Tersangka MRGP menjual data-data tersebut ke sebuah forum dark web, Breachforums.is. Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan dari pihak bank terkait.

"Ditemukan postingan di Breachforums.is, itu merupakan dark web. Di mana dalam postingan yang di unggah di Breachforums.is terdapat postingan yang menjualbelikan data kartu kredit nasabah bank," imbuh Ade Safri.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap pengguna akun tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah pada tanggal 8 Agustus 2023 untuk tersangka atas inisial MRGP berhasil dilakukan penangkapan oleh tim sidik gabungan dari Siber Krimsus Polda Metro Jaya di rumahnya yang beralamat di Jalan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan," ujarnya.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit iPhone 11, 1 unit iPhone Xr warna biru, 1 unit CPU, serta 2 set layar monitor.

Atas perbuatannya itu, MRGP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak juga 'Saat Kemenkes Jamin Data Platform SatuSehat Sudah Aman':






(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork