Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena tak kunjung mendapat hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN pada 14 Agustus 2023 dengan nomor 379/G/TF/2023/PTUN-JKT. Jihan mengatakan pihaknya menggugat tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tinggal di Kampung Susun Bayam pada warga yang dianggap berkah.
"Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam," kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jihan mengatakan warga mengaku berhak menempati Kampung Susun Bayam setelah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 tentang Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam. Selain itu, pihaknya menggugat karena merasa adanya pelanggaran hak atas hunian yang sudah dijanjikan sebelumnya oleh Pemprov DKI dan JakPro.
"Pengabaian oleh Pemprov DKI dan Jakpro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan lima kepala keluarga di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya," ujarnya.
"Hal ini membuktikan tidak hadirnya negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam, termasuk diantaranya warga yang menggugat," sambungnya.
Gugatan dilayangkan karena warga merasa tidak memiliki kepastian hukum dalam menghadapi masalah ini. Tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro, menurut warga, telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Selain ketidakpastian hukum yang harus dihadapi oleh warga Kampung Bayam, pelanggaran asas keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan kepentingan umum juga sangat terlihat," ucapnya.
Jihan mengacu pada Pergub DKI 55/2018 dan menyebut kliennya masuk dalam kategori warga terprogram dan berhak atas unit yang dalam skema Kepgub DKI 979/2022.
"Diperkuat dengan adanya verifikasi data warga sebagaimana SK yang diterbitkan oleh Wali Kota Jakarta Utara," tuturnya.
Lihat juga Video 'Warga Gusuran Minta Jatah Kampung Susun Akuarium, Wagub DKI :Diatur Koperasi':