Hasil Visum Korban
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami memar pada bagian kepala, wajah, leher, dan anggota gerak, serta mengalami luka lecet pada bagian wajah, dada, dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga disebut mengalami pendarahan pada lambung.
"Dari hasil autopsi, bahwa korban menderita memar pada kepala, wajah, leher dan anggota gerak serta luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul dan juga pendarahan pada lambung," jelas Adhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini para tersangka ditahan di Polsek Metro Tamansari.
Baca juga: Ini Alasan 4 Pria Mabuk yang Keroyok TNI |
(mea/mea)