1 dari 3 Pengeroyok Pria hingga Tewas di Jakbar Ternyata Pacar Korban

1 dari 3 Pengeroyok Pria hingga Tewas di Jakbar Ternyata Pacar Korban

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 18:10 WIB
Polsek Tamansari menangkap 3 pelaku pengeroyokan di Jalan Hayam Wuruk yang menewaskan korban.
Polsek Tamansari menangkap tiga pelaku pengeroyokan di Jalan Hayam Wuruk yang menewaskan korban. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap tiga orang pelaku terkait kasus pengeroyokan pria berinisial ICS (23) hingga tewas di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menyebut salah satu pelaku merupakan pacar dari korban yang berinisial SR (23).

"Tiga orang tersangka itu adalah H (28), FD (25), dan SR (23)," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat konferensi pers, Jumat (11/8/2023).

2 Tersangka Residivis

Adhi mengatakan dua tersangka adalah residivis. Sedangkan wanita inisial SR adalah pacar korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk H dan FD residivis, baru keluar penjara, dari Rutan Salemba. Sementara SR merupakan pacar korban," katanya.

Adhi mengatakan korban merupakan teman satu tongkrongan tersangka H dan D. Sedangkan SR merupakan pacar korban. Seluruh tersangka, termasuk si pacar, ikut mengeroyok korban.

ADVERTISEMENT

"Hasil interogasinya, Tersangka H mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, menginjak kepala dan perut korban masing-masing sebanyak sekali. Kemudian Tersangka FD memukul bagian muka sebanyak tiga kali," katanya.

"Kemudian Tersangka SR memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak satu kali. Jadi tiga orang tersebut. Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kita tetapkan sebagai tersangka," sambung Adhi.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami memar pada bagian kepala, wajah, leher, dan anggota gerak, serta mengalami luka lecet pada bagian wajah, dada, dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga disebut mengalami pendarahan pada lambung.

"Dari hasil autopsi, bahwa korban menderita memar pada kepala, wajah, leher dan anggota gerak serta luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul dan juga pendarahan pada lambung," jelas Adhi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini para tersangka ditahan di Polsek Metro Tamansari.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (9/8) pagi. Korban saat itu ditemukan tewas dengan luka lebam di wajahnya.

Simak juga Video: Ayah-Anak Jadi Korban Pengeroyokan di Tasikmalaya, Dipicu Kata Kasar

[Gambas:Video 20detik]




(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads