Polisi sempat melakukan mediasi antara Ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) dan pegawai kelurahan berinisial RI terkait dugaan pelecehan. Namun mediasi tidak tercapai atau deadlock.
"Waktu di proses penyidikan, kita sudah upayakan RJ. Kita hadirkan dua-duanya, semua pihak. Kita coba adakan mediasi. Namun tidak ada kesepakatan. Kita kan juga nggak bisa paksakan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Karena hal tersebut, proses hukum dalam kasus tersebut pun terus berlanjut. ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.
"Jadi yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," ujarnya.
Kronologi Versi Korban
Kuasa hukum korban RI, Steven Gono, mengungkapkan kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya. Sebagai informasi, korban RI merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pluit dari RW 06.
"Pada Juni 2022, kira-kira pukul 10.00 WIB, RI menerima panggilan telepon dari ST. Saat membuka pembicaraan, pelaku menanyakan korban sedang berada di mana dan melakukan apa. "Klien saya bilang hendak mandi karena baru selesai berolahraga. Tapi Saudara ST bertanya lagi, 'Apakah ada orang lain di rumah?', dan Saudara ST mengatakan ingin memandikan Saudari RI," kata Steven.
Karena merasa tidak nyaman, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain. Kemudian ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.
"(RI menjawab) semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi Saudara ST mengatakan 'masih ada lubang yang belum ditambal'," tutur Steven.
Pada momen ini, korban kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.
"Klien saya nggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional sama Ketua RW, mereka kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri. Cuma, dia kaget. Kok bisa kayak begitu," ungkapnya.
Sementara itu, RI ternyata diam-diam merekam percakapan yang bernada pelecehan seksual tersebut. Alasannya, korban diduga mengalami pelecehan seksual nonverbal dari ST lebih dari satu kali.
"Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven.
"Karena klien kami nggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya," sambungnya.
Tonton juga Video: 4th Runner Up MUID Cerita Pengalamannya Saat Body Checking
(wnv/azh)