KPK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pengajuan untuk mencabut status warga negara asing yang dimiliki buron kasus e-KTP Paulus Tannos. Pihak Kemlu mengatakan akan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Ini adalah masalah penegakan hukum dan tugas Kemlu adalah memberikan dukungan untuk upaya penegakan hukum," kata juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah saat dihubungi, Sabtu (12/8/2023).
KPK lewat Direktorat Direktorat PJKAKI (Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi) mengatakan telah menjalin komunikasi dengan Kemlu perihal status warga negara ganda yang dimiliki oleh Paulus Tannos. KPK berharap Kemlu bisa mewakili pemerintah Indonesia dalam menjalin komunikasi dengan negara di benua Afrika yang memberikan status warga negara bagi Paulus Tannos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teuku belum memerinci langkah yang telah diambil oleh Kemlu dalam mendukung upaya dari KPK di kasus Paulus Tannos. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Akan dicek dahulu," katanya. Dia menjawab pertanyaan soal Kemlu yang sudah menjalin komunikasi dengan negara pemberi kewarganegaraan kepada Paulus Tannos.
KPK Gandeng Kemlu Kejar Paulus Tannos
Pencarian buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, tengah digencarkan KPK. Tim lembaga antirasuah mengaku telah berkoordinasi dengan Kemlu terkait kewarganegaraan ganda yang dimiliki Paulus Tannos.
"Kami sudah koordinasi dari Direktorat PJKAKI (Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi), sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bahwa kita akan minta, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada pemerintahan di negara yang mengeluarkan paspor tersebut bahwa yang bersangkutan berkewarganegaraan Indonesia dan di sini melakukan tindak pidana," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan.
Paulus Tannos diketahui telah berganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga telah memiliki paspor dan kewarganegaraan baru yang didapatnya dari sebuah negara di wilayah Afrika.
Asep mengatakan lewat koordinasi dengan Kemlu, pihaknya berupaya agar negara pemberi paspor baru kepada Paulus Tannos bisa mencabut kewarganegaraan buronan tersebut.
"Diminta untuk di sana kewarganegaraannya dicabut kembali," katanya.
Menurut Asep, koordinasi dengan Kemlu perihal langkah pencabutan kewarganegaraan asing dari Paulus Tannos masih berlangsung. Dia menyebut upaya itu diambil saat ini usai KPK mengetahui adanya kewarganegaraan ganda yang dimiliki Paulus Tannos.
"Karena baru beberapa bulan kemarin kita tahu namanya ganti, punya paspor ganti. Kemudian kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru," ujar Asep.
"Makanya itu kita menyampaikan lewat PJKAKI, kita sampaikan bahwa ke Kemenlu kita akan menyampaikan ke negara yang mengeluarkan paspor," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Daftar Buronan KPK: Ada Tannos dan Harun Masiku Masih Berkeliaran
Paulus Tannos Mau Cabut Status WNI Miliknya
Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, diketahui telah berganti identitas dan kewarganegaraan. KPK mengungkapkan Paulus Tannos rupanya memiliki dua kewarganegaraan.
"Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan. Salah satunya di negara Afrika tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Paulus Tannos diketahui mengganti paspor dan kewarganegaraannya di sebuah negara di benua Afrika. Buronan KPK tersebut, kata Asep, juga sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia.
"Rencananya dia mau mencabut yang di sini, sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika," jelas Asep.
Paulus Tannos yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang.