LPSK: Vonis Ferdy Sambo Sudah Inkrah, Keluarga Yosua Bisa Ajukan Restitusi

LPSK: Vonis Ferdy Sambo Sudah Inkrah, Keluarga Yosua Bisa Ajukan Restitusi

Antara - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 23:45 WIB
Ibunda Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, turut hadir secara langsung dalam sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti bahkan membawa foto Yosua ke dalam ruang sidang.
Foto: Potret Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Pascaputusan MA tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga korban, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi.

"Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dilansir Antara, Kamis (10/8/2023).

Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Permohonan restitusi dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, Maneger Nasution mengembalikan keputusan tersebut kepada keluarga Brigadir Yosua apabila mereka berkehendak untuk mengajukan restitusi karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban.

"Keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan itu, kata dia, dibatasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023 dan hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

LPSK Hormati Putusan MA Anulir Vonis Sambo

Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf pada tanggal 8 Agustus 2023.

Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.

"Berkenaan dengan putusan tersebut, LPSK menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads