Harapan Korban Si Kembar ke LPSK demi Perlindungan

Harapan Korban Si Kembar ke LPSK demi Perlindungan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 07:08 WIB
Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Penipu jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani kini mendekam dipenjara usai kabur lalu ditangkap Polda Metro Jaya. Korban penipuan ramai-ramai meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kerugian akibat penipuan yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani ditaksi mencapai Rp 35 miliar. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan juga UU ITE.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengajuan perlindungan para korban si kembar. Saat ini, LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (mengajukan permohonan). Dalam proses penelaahan," kata Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Korban Merasa Dikriminalisasi

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan perlindungan. Sebab merasa dikriminalisasi dan dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penggelapan jual beli iPhone yang justru berantai dari ulah si kembar.

ADVERTISEMENT

Bahkan salah satu kliennya bernama Pungky saat ini sudah disidangkan di PN Tangerang. Pungky dilaporkan dan menjadi tersangka atas kasus penipuan yang dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur.

"Intinya klien saya yang jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara atau mediator untuk pembeli yang lain, dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," kata Odie saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Odie menegaskan para kliennya tidak ikut campur dalam penipuan yang ada. Uang yang ditransfer reseller lain kepada kliennya langsung disetorkan kepada si kembar untuk pembelian iPhone. Alih-alih mendapatkan barang, mereka justru ditipu dan kini harus menanggung ulah si kembar.

"Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar," ucap Odie.

"Karena klien kami tidak ada niat jahat. Bahkan mereka menjual kendaraan, rumah, pinjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga agar ada uang bisa dikembalikan ke pembeli iPhone. Walaupun yang menipu dan menggelapkan uang adalah si kembar," tambahnya.

Simak Video: Akhir Pelarian Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu iPhone hingga Miliaran

[Gambas:Video 20detik]



(dek/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads