Kualitas udara yang buruk sedang ramai dibahas. Selain Jakarta, polusi udara di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) juga banyak diperbincangkan.
Aplikasi Nafas Indonesia menyebut kualitas udara di Tangsel termasuk yang terburuk di Indonesia. Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer (PM 2,5) di wilayah Serpong, Tangsel, sempat di angka 80 μg/m3 atau setara merokok 112 batang dalam sebulan.
Sementara, berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan tingkat polusi di Tangsel dalam kondisi tidak sehat dengan kandungan polutan PM 2,5 mencapai 17,6 kali standar WHO.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, menyatakan pihaknya tidak terpatok dengan perhitungan aplikasi-aplikasi pemantau kualitas udara tersebut. Dia mempersoalkan aplikasi tersebut yang menurutnya hanya mengukur partikel di udara.
"Ya aplikasinya pertama, kita tidak tahu persis ya dan apalagi alat yang digunakan. Tapi kalau saya ikuti informasi bahwasanya dari alat yang mereka gunakan itu hanya mengukur ukuran partikel di udara," ujar Wahyunoto kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Wahyu mengatakan kualitas udara di suatu wilayah harus dinilai dengan metodologi hingga sampel yang jelas. Dia mengatakan partikel yang ada di dalam udara juga harus diteliti agar mengetahui apa saja kandungannya.
"Tetapi kita kalau menyimpulkan keadaan udara di suatu wilayah, itu harus ada metodologi, sampel udara yang diambil, kalau untuk wilayah Tangsel ada di tujuh kecamatan, 54 kelurahan, seperti apa dia metode sampling-nya, atas udara yang diuji," jelasnya.
"Yang kedua tentu partikel yang di udara itu unsurnya kan berbagai macam, berbagai jenis, dan pasti kalau alat yang digunakan partikular meter itu tidak bisa mengetahui unsur apa dalam partikel yang diukur tersebut," sambungnya.
Alat Ukur Kualitas Udara DLH Tangsel
Menurutnya, DLH Tangsel memiliki alat untuk mengukur dan mengetahui unsur dalam partikel yang ada di udara. Dia mengatakan informasi dari aplikasi pemantau udara harus dicermati, terutama motifnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/mae)