Rifki Azis Ramadhan (23) terbukti bersalah membacok orang tuanya hingga menyebabkan ibundanya, Sri Widiastuti (43), tewas, dan ayahnya, Bakti Ajis Munir (49), terluka di Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi menetapkan Rifki Azis Ramadhan sebagai tersangka.
"Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyidik Polsek Cimanggis menetapkan Saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso kepada wartawan di Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Depok, Jumat (11/8/2023).
Arief mengatakan Rifki menghabisi nyawa korban saat ibunya berada di meja makan. Rifki kemudian menusuk ibunya menggunakan pisau hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, modusnya, di mana pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri Widiastuti. Di mana pada saat itu saat itu Saudari Sri Widiastuti sedang duduk di meja makan, kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau," ungkapnya.
Karena menewaskan ibundanya, Rifki dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, pria berinisial RA (23) membacok orang tuanya hingga menyebabkan ibundanya SW (43) tewas dan ayahnya BAM (49) terluka di Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok. Ketua RT setempat, Udi, mengaku kaget saat mendapat laporan warga terkait kejadian itu.
"Saya kaget sekali. Wah, tiba-tiba aja ada seperti ini. Yang tadi semula kita baik, kok tiba-tiba muncul ada insiden seperti ini. Kaget saya. Nggak ada pernah laporan keributan ke RT ini, " ujar Ketua RT 03/08, Sukamaju Baru, Udi, kepada wartawan di lokasi, Jumat (11/8).
Selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Anak Bunuh Ayah-Ibu di Jambi, Motifnya Bisikan Gaib