Belum Ada Kesepakatan, Laporan Pihak Sultan Vs Bali Tower Masih Lanjut

Belum Ada Kesepakatan, Laporan Pihak Sultan Vs Bali Tower Masih Lanjut

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 13:53 WIB
Ayah Sultan Rifat Alfatih, korban kabel menjuntai, resmi melaporkan Bali Tower ke Polda Metro Jaya.
Foto: Ayah Sultan Rif'at Alfatih, korban kabel menjuntai, saat melaporkan Bali Tower ke Polda Metro Jaya. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Fatih, ayah Sultan Rifa'at Alfatih, korban kabel menjuntai di Jakarta Selatan (Jaksel) mengatakan belum akan mencabut laporan polisi terhadap PT Bali Tower. Fatih menyebut selama belum ada kesepakatan, laporan tersebut tetap berlanjut.

"Tidak (dicabut) ini baru kesepahaman ya belum ada kesepakatan. Artinya LP di Polda tetap kita jalankan sesuai dengan standar SOPnya kepolisian ini belum akan kita otak-atik ini jalan terus," kata Fatih usai rapat bersama pihak Bali Tower di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

Fatih membuka peluang laporan tersebut dicabut apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak terkait kelanjutan kondisi Sultan. Dia ingin Sultan bisa pulih total.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kalau pada akhirnya nanti sudah ada satu kesepakatan yang mungkin dinyatakan secara tertulis dan seterusnya kenapa sih masalah ini harus diteruskan? Dengan catatan ada kesepakatan. Ini kan kembali ke kedua belah pihak pastinya,"ujarnya.

"Pastinya sekali lagi ini demi anak saya, kesehatan anak saya dan pulih 100% anak saya. Itu kesepakatan yang saya harapkan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Fatih juga mengungkapkan saran yang diberikan Kemenko Polhukam dalam menyelesaikan polemik tersebut. Dia mengatakan akan ada tim yang dibentuk untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan bersama.

"Yang disaranin pastinya tindak lanjutnya setelah sepaham mengarah mencapai kesepakatan seperti apa akan dibikin tim bersama ada perwakilan Bali tower, ada perwakilan kami juga dan pasti nanti akan diguidance juga tim dari Kemenkopolhukam," jelasnya.

"Ya pastinya kita sepakat di sini dua belah pihak ini harus saling memahami dari saya kebutuhannya anak saya apa dan seterusnya. Mereka bisa bertanggung jawab atau seperti apa nah ini adalah akan ada titik temu harusnya" sambungnya.

(dek/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads