Polisi Mulai Usut Kasus Kabel Menjuntai Bikin Sultan Tak Bisa Bicara

Polisi Mulai Usut Kasus Kabel Menjuntai Bikin Sultan Tak Bisa Bicara

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 12:03 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower) dilaporkan buntut kabel menjuntai di yang berujung Sultan Rif'at Alfatih (20) terjerat hingga tak bisa bicara. Pihak kepolisian pun mulai mengusut kasus yang dilaporkan ayah Sultan, Fatih Nurul Huda, tersebut.

"Iya benar, laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (10/8/2023).

Trunoyudo mengatakan kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya pihak kepolisian akan memulai penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Laporan pihak Sultan sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum korban, Tegar Putuhena, mengatakan dengan pelaporan tersebut, pihaknya meminta polisi mengecek CCTV milik Bali Tower yang ada di lokasi tersebut.

"Kami juga tadi minta ke penyidik dan kami sampaikan juga di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada tiga CCTV yang terpasang. Tiga CCTV itu milik Bali Tower. Silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka," kata Tegar Putuhena di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

Tegar mengatakan, dengan dibukanya CCTV tersebut, akan terlihat jelas kronologi kecelakaan yang berujung leher Sultan terjerat kabel menjuntai sampai tak bisa bicara.

"Kalau itu dibuka, akan terlihat jelas, akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa, akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," ujarnya.

"Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," tambahnya.

Tegar kemudian menanggapi klaim Bali Tower yang menyebutkan kabel menjuntai bukan kelalaian pihak perusahaan.

"Jadi, kalau PT Bali Tower mengklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, lawannya lalai itu sengaja. Kalau dia bilang tidak lalai, ya apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka," imbuhnya.

Redaksi telah menghubungi Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Bali Tower untuk meminta tanggapannya terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Bali Tower.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads