Untuk alasan tertib administrasi kependudukan, maka semua perceraian harus dilakukan di pengadilan. Lalu bagaimana yang sudah puluhan tahun bercerai secara agama?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Saya Ibu Tati Bekasi telah bercerai secara agama dengan mantan suami tahun 1994 dan sampai hari ini tidak ada komunikasi dan diketahui keberadaannya. Tahun 2010 saya membeli rumah atas nama sendiri dan berencana menjual rumah tersebut tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan :
1.Bisakah saya menjual rumah tersebut tanpa seizin mantan suami saya dikarenakan perceraian belum dilakukan secara negara?
2. Bagaimana cara saya mengurus akte perceraian dikarenakan sudah putus komunikasi dan tidak diketahui keberadaan mantan suami saat ini?
3. Bagaimana mengurus akta hibah rumah tersebut ke anak tunggal saya?
Terimakasih
Tati
Bekasi
JAWABAN:
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah penanya segera bisa selesai. Kami mencoba menjawab sepanjang fakta dan cerita yang anda sampaikan ke kami.
1. Perceraian diakui negara apabila melalui proses di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dan dibuktikan dengan Akta Cerai. Berdasarkan kronologi cerita Anda, maka Anda saat ini masih berstatus menikah. Meski sudah berpisah selama 29 tahun sejak 1994, maka status Anda di mata negara masih menikah. Oleh sebab itu, maka proses cerai harus tetap dilakukan lewat pengadilan.
2. Pembelian yang dilakukan dalam waktu pernikahan maka menjadi barang bersama dan menjadi harta gono-goni. Oleh sebab itu, pembelian rumah pada 2010 menjadi barang milik bersama. Untuk bisa menjual rumah tersebut, maka harus melalui gugatan perceraian terlebih dahulu dan mendapatkan Akta Cerai.
3. Bila Anda susah mengetahui keberadaan si suami, maka bisa menggugat lewat jalur verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat). Dalam hal ini gugatan perceraian dapat dilakukan di pengadilan negeri/pengadilan agama sesuai domisili tempat tergugat. Akan tetapi apabila kediaman tergugat tidak diketahui, maka penggugat dapat mengajukan gugatan di kediaman penggugat.
Pada umumnya jangka waktu yang digunakan dalam proses perceraian yaitu selama 3 bulan sampai 6 bulan maksimal, akan tetapi secara pastinya tidak ada jangka waktu dalam proses gugatan cerai, proses itu akan selesai jika majelis hakim sudah melakukan penetapan.
4. Proses mengurus Akta Hibah diajukan ke notaris terdekat dengan melampirkan:
Sertifikat Hak Milik ( SHM ) asli dan foto copy
Foto copy KTP penjual / pemberi hibah
Foto copy KTP suami / isteri penjual
Foto copy KTP pembeli / penerima hibah
Asli dan foto copy PBB objek jual beli / hibah tahun berjalan
Asli dan foto copy kwitansi jual beli
Bukti lunas PBB tahun berjalan, retribusi kebersihan bulan berjalan
Untuk lebih detail, bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari notaris soal berkas mengurus akta hibah dan biayanya.
Demikian jawaban kami
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)