Waka MPR Singgung UU TPKS di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 17:16 WIB
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat bicara dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. Menurutnya, hal ini harus menjadi momentum pihak-pihak terkait segera menuntaskan aturan pelaksanaan agar pengimplementasian UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa maksimal.

"Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta, seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang telah disahkan pada 13 April 2022," kata Rerie, sapaannya, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Diketahui, kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama. Menurut Rerie, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Ibu Kota itu mengindikasikan belum adanya pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual.

Dia menuturkan kehadiran UU TPKS pada tahun lalu, yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya membuat upaya penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual tidak maksimal. Menurutnya, masih maraknya tindak kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat belum memadai.

Diakui legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

Rerie menambahkan awalnya aturan turunan tersebut direncanakan dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 lalu sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.

Rerie berpendapat sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan.

Sehingga, Rerie menegaskan bahwa kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka.

Simak Video: Kasus Dugaan Pelecehan Finalis MUID Tuai Sorotan Media Internasional






(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork