Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ingin merevisi Peraturan Panglima (Perpang) terkait bantuan hukum ke keluarga prajurit. Dia mengatakan definisi keluarga yang berhak mendapat bantuan hukum masih terlalu luas.
"Berkaitan dengan Perpang 2017 tadi. Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit, dan PNS, keluarga prajurit PNS TNI terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda, duda, orang tua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS. Organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, janda, duda PNS TNI, dan veteran TNI," kata Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
"Orang tua yang dipersamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi, badan usaha, mitra koperasi dan lainnya. Bisa dibaca di Perpang Kep Nomor 1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan keinginan revisi itu disampaikan Panglima TNI setelah heboh bantuan hukum untuk keponakan Mayor Dedi Hasibuan di Medan. Dia mengatakan revisi perlu dilakukan agar aturan bantuan hukum tak terlalu luas.
"Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas," ujarnya.
Dia mengatakan Panglima TNI terbuka dengan berbagai masukan. Dia mengatakan revisi ditujukan agar peraturan di tubuh TNI semakin baik.
"Jadi semua kejadian yang terjadi di tubuh TNI, seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Panglima TNI tegas, jelas, dan terukur, juga terbuka. Untuk itu, nanti akan ada perbaikan-perbaikan dengan adanya peraturan-peraturan tadi," tuturnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan revisi tersebut bukan lantaran kasus Mayor Dedi. Dia menyebutkan hal ini sudah tertuang dalam program legislasi TNI tahun anggaran 2023.
"Dan kita timnya sudah berjalan dan biasanya proleg TNI ini ada waktu satu tahun. Jadi tahun kemarin sudah kita tetapkan. Dan itu masuk dalam DIPA, dan mulai kita kerjakan sejak Januari," tutur Kresno.
"Jadi sebetulnya tidak karena perkara ini lalu mau direvisi, nggak. Kita sudah punya rencana merevisi Keppang atau Perpang terkait bantuan hukum ini. Mohon nanti silakan dicek kembali. Ini timnya bukan hanya TNI, tapi kita juga mengajak Angkatan karena ini akan ditindaklanjuti oleh Perkasad, Perkasal, atau Perkasau untuk hal ini," sambungnya.
Keluarga Prajurit Dapat Bantuan Hukum
Laksda Kresno Buntoro sebelumnya mengatakan keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum. Dia mengatakan hal itu diatur dalam undang-undang.
"Ada UU TNI, Undang-Undang Tahun 2004, silakan dicek, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F, di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh perawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum," kata Kresno.
Kresno mengatakan Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang menyebutkan anggota keluarga dapat memperoleh bantuan hukum. Dia menegaskan keluarga prajurit punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Kemudian, ada juga Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum," tutur Kresno.
"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum, clear kan yang ini pertanyaan pertama," ucapnya.
Simak juga Video: Panglima TNI Lirik Rompi Antipeluru Bikinan Aryanto Misel