Johnny Plate di Sidang: Saya Marah Proyek BTS Kominfo Tak Selesai

Johnny Plate di Sidang: Saya Marah Proyek BTS Kominfo Tak Selesai

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 19:29 WIB
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Agenda sidang berupa putusan sela. Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke agenda pembuktian.
Foto: Terdakwa kasus korupsi BTS mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku marah saat mengetahui proyek BTS Kominfo tidak selesai. Hal itu disampaikan Johnny di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat.

"Termasuk pada saat rapat tanggal 18 Maret 2022 di Hotel Apurva. Di BAP saksi ganti menyampaikan di butir 13 'Menkominfo tidak mau ada dari pihak penyedia untuk melakukan presentasi, mungkin karena beliau marah pekerjaan BTS tidak selesai'," kata Plate saat sidang, Selasa (8/8/2023).

Plate mengakui pada saat itu dia sangat marah karena mendapat laporan pengerjaan proyek BTS Kominfo tidak selesai. Plate mengatakan proyek BTS merupakan kebijakan pemerintah terkait transformasi digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan mungkin, memang saya marah saat itu karena tidak selesai. Jadi saya mengkoreksi kata 'mungkin', mengingat pada saat itu saya marah karena pekerjaan tidak selesai dan saya mengingatkan, bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan transformasi digital," jelas Johnny G Plate.

Johnny dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

ADVERTISEMENT

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.


"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.

Simak Video 'Hakim ke Saksi Kasus BTS: Percuma Jadi Konsultan Hukum, Nggak Guna!':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads