Bareskrim Periksa 5 Saksi Usut Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Bareskrim Periksa 5 Saksi Usut Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 10:31 WIB
gedung bareskrim polri
Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hari ini, penyidik bakal memeriksa lima saksi dalam perkara itu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu mengatakan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi keterangan saksi sebelum gelar perkara lanjutan.

"Dari 37 saksi yang kita undang, baru 19 saksi ya. Ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis (10/8) dan Jumat (11/8)," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Whisnu mengirimkan daftar saksi yang bakal diperiksa hari ini dan hari Jumat mendatang. Total ada lima saksi yang diperiksa hari ini.

Adapun mereka berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS), S dan AP yang juga dari YKBS. Kemudian, dua saksi lainnya dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), yakni MHP dan RH.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, ada tiga saksi yang menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/8) besok. Ketiganya juga dari LKM, yakni berinisial I, MA, dan US.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara TPPU Panji pada Rabu (9/8) kemarin. Whisnu menyebut hasil gelar sepakat perlu penambahan keterangan saksi dan melengkapi dokumen.

"Sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi," jelas Whisnu.

Rencananya gelar perkara lanjutan dilakukan pekan depan. Gelar perkara lanjutan dilakukan untuk menentukan status kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak.

"Dalam proses gelar perkara tentunya akan ditampilkan oleh penyidik beberapa informasi dan bukti fakta. Penyidik tidak main-main dan sembarangan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Pengacara Sebut Polisi Masih Periksa Saksi Dugaan TPPU Panji Gumilang':

[Gambas:Video 20detik]



Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Adapun Panji telah diperiksa pada Senin (7/8) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Wishnu menyebutkan Panji telah menyampaikan semua transaksi yang diketahuinya.

"Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8).

Whisnu mengatakan Panji Gumilang memiliki jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Al-Zaytun. Dia mengatakan Panji Gumilang menyatakan bertanggung jawab atas semua transaksi di yayasan tersebut.

"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap Saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," katanya.

Panji Tersangka Penodaan Agama

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads