Tambah Saksi, Polri Lanjut Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Tambah Saksi, Polri Lanjut Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 18:22 WIB
Brigjen Whisnu Hermawan
Brigjen Whisnu Hermawan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gelar perkara dilakukan sejak pagi hingga sore ini.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan saksi serta dokumen terkait perkara itu sehingga pihaknya masih bakal melakukan gelar perkara lanjutan pada pekan depan.

"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi," kata Whisnu kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan terhadap 37 saksi dalam perkara itu. Namun hingga kini baru ada 19 saksi yang memenuhi undangan penyidik.

Adapun terhadap saksi lainnya bakal dimintai keterangan pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8). Whisnu mengatakan hal itu penting untuk pendalaman perkara.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa saksi dari yayasan YPI, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari teman-teman Kementerian Agama," jelasnya.

"Karena ini menyangkut undang-undang yayasan, kemudian tindak pidana korupsi, kemudian tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan gelar perkara lanjutan, yakni untuk menentukan status kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak. Dia menegaskan pihaknya bertindak serius dalam mengusut setiap perkara.

"Penyidik tidak main-main dan sembarangan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya ini harus dilandasi pertanggungjawaban yuridis," jelasnya.

"Kita diawasi oleh rekan-rekan dari luar Bareskrim. Dari Itwasum, dari Div Propam untuk mengawasi, apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, khususnya penyidikan Dittipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Adapun Panji telah diperiksa pada Senin kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Wishnu menyebutkan Panji telah menyampaikan semua transaksi yang diketahuinya.

"Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8).

Whisnu mengatakan Panji Gumilang memiliki jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Al-Zaytun. Dia mengatakan Panji Gumilang menyatakan bertanggung jawab atas semua transaksi di yayasan tersebut.

"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap Saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," katanya.

Panji Tersangka Penodaan Agama

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak juga 'Panji Gumilang Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads