Mediasi gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Anwar Abbas, dan MUI dilanjutkan pekan depan. Panji Gumilang tak menghadiri mediasi sehingga tidak ada kesepakatan saat mediasi.
"Mediator sudah mencoba menengahi, menanyakan tentang masing-masing prinsipal, dari penggugat, yaitu (perwakilan) Bapak Panji Gumilang, dan prinsipal dari tergugat, saya Anwar Abbas, dan dari MUI juga ada. Cuma sayang, Pak Panji Gumilang nggak bisa hadir," kata Anwar Abbas kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Wakil Ketua MUI itu berharap Panji dihadirkan langsung dalam mediasi agar permasalahan gugatan itu segera tuntas. Meski demikian, dia memahami ketidakhadiran Panji saat ini karena menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tadi dalam kesimpulan itu adalah ya saya menginginkan ya supaya, kalau bisa lebih cepat, lebih baik Pak Panji Gumilang bisa hadir, dihadirkan ke pengadilan ya. Tapi karena beliau sedang juga sedang lagi disidik, istilahnya, disidik di Mabes Polri," ujarnya.
Dia menyebut pengadilan dapat menyurati penyidik agar Panji dapat dihadirkan dalam mediasi. Dia mengatakan proses mediasi itu masih mempunyai waktu hingga 3 pekan.
"Barangkali perlu ada proses ya di mana pihak pengadilan menyurati ya biar kepolisian memperkenankan Pak Panji Gumilang kalau bisa hari Rabu depanlah. Saya pegang prinsip lebih cepat lebih baik," kata Anwar.
"Iya, diharapkan akan ada mediasi lagi ya kan rentang waktunya kata mediator 1 bulan ya, ini baru pertama mediasi hari pertama, jadi ada waktu 3 minggu lagilah ya," imbuhnya.
Respons Pihak Panji Gumilang
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan pihaknya akan berusaha menghadirkan kliennya dalam mediasi selanjutnya. Dia menuturkan pihaknya akan menyurati PN Jakpus agar Panji dapat hadir di mediasi selanjutnya.
"Iya, untuk kehadiran klien kami tentunya kami akan mempersiapkan supaya hadir. Karena memang persyaratan dalam mediasi ini prinsipal atau antara prinsipal ini wajib hadir jadi kami sedang komunikasi ke pihak Pengadilan Negeri Jakpus dalam hal ini ketua pengadilan untuk bisa mengundang klien kami hadir di pengadilan atas dasar hukum ya," kata Hendra.
Simak Video: Panji Gumilang Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan