TNI: Surat Bantuan Hukum Kumdam BB ke Ponakan Mayor Dedi Tak Ada Urgensinya!

TNI: Surat Bantuan Hukum Kumdam BB ke Ponakan Mayor Dedi Tak Ada Urgensinya!

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 10:08 WIB
Konferensi Pers Danpuspom TNI (Dwi/detikcom)
Konferensi pers Danpuspom TNI (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan duduk perkara Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH). Agung mengatakan bantuan hukum ke Ahmad Rosid Hasibuan tak ada urgensinya.

Penjelasan itu disampaikan Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023). Agung menjelaskan Ahmad Rosid Hasibuan awalnya meminta bantuan Dedi untuk memberi bantuan hukum atas kasus dugaan pemalsuan dalam pembelian tanah yang menjeratnya.

Permohonan bantuan itu disampaikan Dedi ke atasnya, Kakumdam Bukit Barisan Kolonel M Irham Djannatung, lewat surat tertulis pada 31 Juli 2023. Surat pemberian bantuan hukum kemudian terbit sehari kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan (BB), untuk dapat difasilitasi diberikan bantuan kepada keponakannya tersebut. Selanjutnya, DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberi fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi Saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan, hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas meterai," ucap Agung.

Dia mengatakan ada surat perintah dari Kakumdam I BB pada 1 Agustus. Menurutnya, surat tersebut terbit terlalu cepat dan tidak urgen.

ADVERTISEMENT

"Sehari setelah permohonan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," ujar Agung.

Pada 3 Agustus 2023, Kakumdam I BB mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rosid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan. Surat itu tak langsung dijawab.

"Karena hingga 4 Agustus Ahmad Rosid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan jawaban surat penangguhan tersebut kepada Kasat Reskrim dan dijawab lewat chat WA keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan. Saudara DFH minta surat jawaban tertulis," ucapnya.

"Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui Kasat Intel dan setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya dan di situlah yang sempat viral," sambung Agung.

Simak Video 'Buntut Panjang Rombongan Anggota TNI 'Geruduk' Polrestabes Medan':

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan Live DetikPagi:

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads