Penahanan Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditangguhkan setelah Mayor Dedi Hasibuan beserta puluhan TNI menggeruduk Polrestabes Medan. Ahmad Rosid berjanji tidak akan kabur.
"Saya berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak lari (kabur), tetap kooperatif," kata ARH di Mapolda Sumut, seperti dilansir detikSumut, Selasa (9/8/2023).
Dia kemudian menjelaskan alasan meminta bantuan Mayor Dedi untuk penangguhan penahanan. Menurut ARH, bantuan Mayor Dedi dimintanya karena permohonan yang diajukannya ke Polrestabes Medan ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat saya ditahan, saya coba membuat permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan (Polrestabes Medan)," ucapnya.
Penolakan itulah yang membuatnya menghubungi Mayor Dedi. ARH menghubungi Mayor Dedi untuk meminta bantuan karena memiliki hubungan keluarga.
"Begitu saya ditahan di Polrestabes Medan, saya menghubungi keluarga saya, kebetulan ada sepupu saya, eh apa keluarga dekat saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," katanya.
Menurut dia, status Mayor Dedi yang bertugas di bantuan hukum Kodam I/BB menjadi salah satu alasannya minta bantuan. "Saya memohon keluarga saya (Mayor Dedi), keluarga terdekat saya yang kebetulan pengacara, bantuan hukum di Kumdam I/BB," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Buntut Panjang Rombongan Anggota TNI 'Geruduk' Polrestabes Medan