Usai mendapatkan laporan itu, Dede mengkonfrontasi dengan informasi dari Yuda kepada Kusdarwanto. "Ternyata, beliau membenarkan, bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," ujar Dede.
Kemudian, Dede mengetahui adanya kemunculan surat pengaduan terhadap Hakim Kusdarwanto. Surat itu membuat Dede mempercayai laporan Yuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ucap Dede.
Sementara itu, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Yuda. Angka tersebut kemudian dibagi dengan Hakim Adhoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.
"Oleh karena ada laporan tadi, saya berinisiatif mengembalikan," ujarnya.
Setelah itu, Dede menyebut ada perdebatan alot bersama anggota majelis hakim lainnya perihal putusan vonis kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri. Mengenai pertemuannya dengan Yuda sebagai pihak berperkara selaku pengacara dan penerimaan uang Rp 300 juta itu, Dede mengaku menyesal.
"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," pungkasnya.
(isa/dwia)