Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS) mengakui kesalahannya menerima suap Rp 300 juta. Hakim Dede mengatakan dirinya lemah.
"Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah," kata Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).
Dede Suryaman pun menyesal. Dede kemudian mengaku menerima uang itu lantaran tertekan. Sebab dirinya harus memimpin sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," tutur dia.
"Saya merasa tertekan dalam memimpin sidang dalam perkara a quo, dalam hal ini situasional yang paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota, terutama hakim Ad hoc Kusdarwanto," sambung dia.
Setelah itu, Dede Suryaman mengaku ditemui oleh seorang rekan pengacara bernama Yuda yang menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Ia mengatakan Hakim Ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut bersama dua orang jaksa.
"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," tuturnya.
Usai mendapatkan laporan itu, Dede mengkonfrontasi dengan informasi dari Yuda kepada Kusdarwanto. "Ternyata, beliau membenarkan, bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," ujar Dede.
Kemudian, Dede mengetahui adanya kemunculan surat pengaduan terhadap Hakim Kusdarwanto. Surat itu membuat Dede mempercayai laporan Yuda.
"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ucap Dede.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Ini Gambaran Joint Investigation KPK-TNI di Kasus Suap Basarnas