Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS) karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Dede diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik.
Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Rabu (9/8/2023). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahkamah Agung Desnayeti.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Desnayeti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengusut pengakuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman, yang mengaku menerima uang Rp 300 juta. Dede juga menyebut uang tersebut telah dibagi-bagikan ke beberapa hakim anggota lain.
Pengakuan itu disampaikan Dede saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan.
(asp/asp)