MKH Pecat Hakim PN Jakbar Dede Suryaman atas Skandal Korupsi

MKH Pecat Hakim PN Jakbar Dede Suryaman atas Skandal Korupsi

Brigitta - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 13:56 WIB
Dede Suryaman
Dede Suryaman (Foto: dok. PN Jakbar)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS) karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Dede diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik.

Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Rabu (9/8/2023). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahkamah Agung Desnayeti.

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Desnayeti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengusut pengakuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman, yang mengaku menerima uang Rp 300 juta. Dede juga menyebut uang tersebut telah dibagi-bagikan ke beberapa hakim anggota lain.

ADVERTISEMENT

Pengakuan itu disampaikan Dede saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads