Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman dipecat sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dede dipecat karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.
Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Rabu (9/8/2023). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahkamah Agung Desnayeti.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Desnayeti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Ngaku Salah
Dede sendiri mengaku salah. Ia mengaku menyesal.
"Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah," kata Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim.
Dede kemudian mengaku menerima uang itu lantaran tertekan. Sebab dirinya harus memimpin sidang tersebut.
"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," tutur dia.
"Saya merasa tertekan dalam memimpin sidang dalam perkara a quo, dalam hal ini situasional yang paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota, terutama hakim Ad hoc Kusdarwanto," sambung dia.
Setelah itu, Dede Suryaman mengaku ditemui oleh seorang rekan pengacara bernama Yuda yang menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Ia mengatakan Hakim Ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut bersama dua orang jaksa.
"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Lini Masa Perjalanan Buron Kasus Suap Harun Masiku':