Skandal Suap Ratusan Juta Bikin Hakim PN Jakbar Dipecat

Skandal Suap Ratusan Juta Bikin Hakim PN Jakbar Dipecat

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 21:21 WIB
Dede Suryaman
Foto: Dede Suryaman (dok.pn jakbar)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman dipecat sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dede dipecat karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Rabu (9/8/2023). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahkamah Agung Desnayeti.

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Desnayeti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

ADVERTISEMENT

Ngaku Salah

Dede sendiri mengaku salah. Ia mengaku menyesal.

"Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah," kata Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Dede kemudian mengaku menerima uang itu lantaran tertekan. Sebab dirinya harus memimpin sidang tersebut.

"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," tutur dia.

"Saya merasa tertekan dalam memimpin sidang dalam perkara a quo, dalam hal ini situasional yang paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota, terutama hakim Ad hoc Kusdarwanto," sambung dia.

Setelah itu, Dede Suryaman mengaku ditemui oleh seorang rekan pengacara bernama Yuda yang menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Ia mengatakan Hakim Ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut bersama dua orang jaksa.

"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Lini Masa Perjalanan Buron Kasus Suap Harun Masiku':

[Gambas:Video 20detik]



Usai mendapatkan laporan itu, Dede mengkonfrontasi dengan informasi dari Yuda kepada Kusdarwanto. "Ternyata, beliau membenarkan, bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," ujar Dede.

Kemudian, Dede mengetahui adanya kemunculan surat pengaduan terhadap Hakim Kusdarwanto. Surat itu membuat Dede mempercayai laporan Yuda.

"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ucap Dede.

Sementara itu, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Yuda. Angka tersebut kemudian dibagi dengan Hakim Adhoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.

"Oleh karena ada laporan tadi, saya berinisiatif mengembalikan," ujarnya.

Setelah itu, Dede menyebut ada perdebatan alot bersama anggota majelis hakim lainnya perihal putusan vonis kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri. Mengenai pertemuannya dengan Yuda sebagai pihak berperkara selaku pengacara dan penerimaan uang Rp 300 juta itu, Dede mengaku menyesal.

"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads