Angin Topan: Pengertian, Penyebab, hingga Strategi Mitigasi

Angin Topan: Pengertian, Penyebab, hingga Strategi Mitigasi

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 10:42 WIB
Ilustrasi angin topan
Ilustrasi angin topan (Foto: Silver Lining Tours)
Jakarta -

Bencana angin topan mirip dengan angin kencang. Biasanya, angin topan dapat menghancurkan apa saja yang di dekatnya, mulai dari kerusakan bangunan hingga infrastruktur jalanan.

Selain kerusakan, angin topan juga bisa menimbulkan korban jiwa. Lantas, apa penyebab angin topan? Berikut informasinya.

Pengertian Angin Topan

Dilansir situs Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, angin topan adalah pusaran angin yang sangat kencang hingga mencapai kecepatan 120 km per jamnya hingga pada level tertinggi bisa mencapai 250 km per jam. Angin topan yang melanda bumi tidak jarang akan menimbulkan berbagai kerusakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angin topan biasanya akan terjadi di wilayah pembagian musim yang beriklim tropis yang berada di antara garis balik selatan dan utara. Namun, angin topan ini tidak melanda daerah-daerah yang berdekatan dengan garis khatulistiwa, sehingga sangat jarang angin topan terjadi di Indonesia.

Penyebab Angin Topan

Angin topan terjadi akibat adanya tekanan udara yang membentuk sebuah pusaran dalam sistem cuaca. Angin topan cenderung terjadi di samudera karena tekanan udaranya yang berbeda dibandingkan dengan yang ada di daratan. Biasanya, angin topan lebih berpotensi muncul saat musim kemarau.

ADVERTISEMENT

Angin topan terjadi saat siang hari ketika suhu udara menjadi sangat panas. Lapisan atmosfer bumi juga akan menerima suhu panas yang lebih besar, tetapi tekanan udaranya rendah. Hal tersebut yang membuat terjadinya perpindahan tekanan udara dari tempat dengan suhu rendah menuju tempat yang lebih tinggi.

Strategi Mitigasi dan Upaya Pengurangan Bencana

Ada beberapa cara mitigasi yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko bencana alam. Apa saja? Simak poin-poin di bawah ini.

  • Membuat struktur bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk mampu bertahan terhadap gaya angin.
  • Perlunya penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang rawan angin topan
  • Penempatan lokasi pembangunan fasilitas yang penting pada daerah yang terlindung dari serangan angin topan.
  • Penghijauan di bagian atas arah angin untuk meredam gaya angin.
  • Pembuatan bangunan umum yang cukup luas yang dapat digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi orang maupun barang saat terjadi serangan angin topan.
  • Pengamanan / perkuatan bagian-bagian yang mudah diterbangkan angin yang dapat membahayakan diri atau orang lain di sekitarnya.
  • Kesiapsiagaan dalam menghadapi angin topan, mengetahui bagaimana cara penyelamatan diri
  • Pengamanan barang-barang di sekitar rumah agar terikat / dibangun secara kuat sehingga tidak diterbangkan angin.

Demikian informasi serba-serbi angin topan. Semoga bermanfaat!

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads