UU Kesehatan Hasil Revisi Resmi Jadi UU Nomor 17 Tahun 2023

UU Kesehatan Hasil Revisi Resmi Jadi UU Nomor 17 Tahun 2023

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 08:44 WIB
DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan, kecuali PKS dan Partai Demokrat.
Ilustrasi rapat paripurna DPR (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pemerintah telah mencatat UU Kesehatan hasil revisi ke lembaran negara sebagai UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. UU Kesehatan resmi diundangkan per kemarin.

"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023," demikian dikutip dari situs JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).

Saat ini UU Kesehatan resmi diundangkan di Lembaran Negara Nomor 105 dengan nomor Tambahan Lembaran Negara (TLN) 6887 tertanggal 8 Agustus 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Juli 2023. Sebanyak 7 Fraksi di DPR RI menyetujui RUU ini dibawa ke paripurna.

Hal tersebut diungkap Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena saat rapat paripurna (Rapur) yang diselenggarakan kemarin, Selasa (12/7/2023) lalu. Melki menyebut 6 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP menyetujui RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara Fraksi NasDem menyetujui RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang dengan catatan. NasDem mengusulkan mandatory spending atau kewajiban belanja dalam RUU Kesehatan sebesar 10 persen dari APBN.

"6 fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP menyetujui RUU kesehatan dilanjutkan ke pembahasan tingkat II. Satu fraksi, NasDem menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dengan catatan mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN," ujar Melki.

Sementara 2 Fraksi lain, yakni Demokrat dan PKS menolak RUU ini disahkan sebagai Undang-Undang. Adapun Demokrat melalui Dede Yusuf menilai mandatory spending di RUU ini diperlukan untuk menjamin peningkatan derajat masyarakat.

Sementara, PKS diwakili oleh Netty Prasetyani berpendapat aturan yang dihadirkan harus berpihak ke masyarakat luas dan bukan pemilik modal. Netty juga menyinggung terkait mandatory spending.

Dalam akhir keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk RUU tersebut menjadi Undang-Undang. Mayoritas fraksi, mengaku setuju.

"Berdasarkan laporan Komisi IX bahwa terdapat 6 fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP yang menyatakan menyetujui," tutur Puan.

"Satu fraksi, Fraksi partai NasDem menyatakan setuju dengan catatan dan dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak," ucapnya.

(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads