Anggota DPR soal UU Kesehatan: Sudah Cukup Demonya, Silakan Judicial Review

Anggota DPR soal UU Kesehatan: Sudah Cukup Demonya, Silakan Judicial Review

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 13:28 WIB
Komisi IX DPR
Komisi IX DPR (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Chaniago, merespons anggapan RUU Kesehatan terkesan terlalu terburu-buru disahkan. Irma juga menyarankan agar pihak yang belum bisa menerima untuk menempuh judicial review.

"Kan naskah akademiknya sudah kita siapkan sebelumnya bukan baru tiba-tiba kita bikin naskah akademiknya ketika kita melakukan rapat-rapat, jadi mereka keliru," kata Irma saat audiensi di ruang rapat Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

"Nah, harusnya yang begini-begini didengar teman-teman yang ada disini, sampaikan juga ke kawan-kawan yang temen-temen kenal juga, sudahlah cukuplah demo-demonya," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irma meminta agar demo terkait pengesahan UU Kesehatan dapat dihentikan. Untuk itu, Irma mendorong agar pihak yang tidak puas dengan pengesahan UU Kesehatan itu dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau judicial review itu dibenarkan, silakan saja lakukan judicial review nggak ada masalah, karena memang itu diperbolehkan. Tapi harus tahu juga yang mana yang harus di-judicial review," ungkap Irma.

ADVERTISEMENT

Irma pun mencontohkan salah satu hal yang menjadi polemik dalam UU Kesehatan ialah soal liberalisasi dan mandatory spending. Menurut Irma, kerap kali para pengkritik UU Kesehatan tak dapat menjelaskan duduk permasalahannya.

"Kemarin disampaikan soal liberalisasi, liberalisasi yang mana? Coba kasih saya contohnya, nggak pernah bisa ngasih contoh, aneh kan? Ngotot bicara liberalisasi tapi nggak bisa kasih contoh apa yang dimaksud liberalisasi disini, nah yang begini-begini harus membuat temen-temen kesehatan itu lebih cerdas lagi lah, nanti kalau saya bilang bodoh kan nggak enak didengarnya, makanya kemarin saya bilang sudah ikut rapat dari awal sampai akhir," tutur dia.

"Kemudian mandatory spending aja yang jadi masalah, nggak ngaku lagi, ya saya bilang aja pembohong nih, karena saya punya bukti, saya nggak pernah bicara sampah, saya berani bicara karena saya punya dasar, jadi nggak pernah bicara sampah saya," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI pun menjelaskan mandatory spending dalam UU Kesehatan tidak diberlakukan karena lebih banyak fraksi menyetujui konsep penganggaran berbasis kinerja. Melki mengatakan anggaran akan dikucurkan sesuai dengan program yang dirancang selama 5 tahun ke depan.

"Nah setelah kemarin dibahas dengan semua fraksi dan pemerintah, akhirnya usulan pemerintah yang lebih banyak disetujui oleh berbagai fraksi dan akhirnya kita menyepakati bahwa penganggaran untuk persoalan kesehatan atau sektor kesehatan di tanah air memakai konsep penganggaran berbasis kinerja," kata Melki.

"Di mana nantinya melalui rencana di bidang kesehatan yang juga di UU ini diatur, akan dibahas berbagai macam program, langkah-langkah yang akan dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah terkait bagaimana kita merespons berbagai persoalan kesehatan di Tanah Air yang akan kita kerjakan lalu kemudian anggaran akan kita siapkan untuk mendukung program yang akan kita laksanakan tersebut," lanjutnya.

Menurutnya, UU Kesehatan akan menggunakan skema Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang mengatur program lima tahun ke depan. Skema ini, kata Melki, akan memaksimalkan penggunaan anggaran di sektor kesehatan.

"RIBK dalam UU Kesehatan itu kalau zaman dulu seperti Repelita, ada persiapan program selama lima tahun yang dibuat bagaimana di tingkat pusat dan daerah di sektor misalnya untuk urusan tenaga kesehatan, urusan di tingkat fasilitas pertama dan fasilitas lanjut di puskesmas, rumah sakit, dan sebagainya itu kita sudah punya program kita mengatasi stunting bagaimana, mengatasi cancer, stroke, jantung, dan sebagainya dengan baik dan kemudian itu yang kita putuskan programnya dan kemudian anggarannya akan disiapkan menyesuaikan dengan program yang akan diputuskan, itu akan dibahas lagi di RIBK rencananya bidang kesehatan sehingga anggaran kita bisa didorong maksimal," tutur dia.

Simak Video 'UU Kesehatan Baru Diklaim Sempurnakan Sejumlah Aspek, Apa Saja?':

[Gambas:Video 20detik]

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads