Tentang Cuti Bersyarat yang Diperoleh Bharada Eliezer Sampai Januari 2024

Tentang Cuti Bersyarat yang Diperoleh Bharada Eliezer Sampai Januari 2024

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 07:46 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.
Eliezer (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer telah keluar dari lapas. Eliezer menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023 lalu. Apa itu cuti bersyarat?

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti mengatakan Eliezer menjalani program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024. Saat ini status Eliezer adalah klien Pemasyarakatan.

"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, adalah selama 6 bulan.

"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tentang Cuti Bersyarat

Aturan terkait cuti bersyarat ini dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pengertian cuti bersyarat dimuat dalam pasal 1 poin ke-6:

Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan pemberian cuti bersyarat diatur dalam pasal 114, berikut bunyinya:

Pasal 114

Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.


Sementara syarat pemberian cuti bersyarat ada pada pasal 118, berikut bunyinya:

Pasal 118

(1) Syarat pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 117 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:

1. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

Simak Video 'Richard Eliezer Keluar Penjara: Dari Narapidana Jadi Klien Pemasyarakatan':

[Gambas:Video 20detik]

Adapun mengenai pencabutan cuti bersyarat diatur dalam pasal 139, berikut bunyinya:

Pasal 139

Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:
a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau

b. syarat khusus, yang terdiri atas:
1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Halaman 2 dari 2
(lir/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads