Pemeran Video Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Bui-Denda Rp 250 Juta

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 23:20 WIB
Terdakwa kasus video kebaya merah (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 3 terdakwa kasus video porno kebaya merah 1 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp 250 juta.

Dilansir detikJatim, Sidang berlangsung secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Ketiga terdakwa tersebut adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.

Dua terdakwa Aryarota dan Anisa, yang merupakan pemeran dalam video kebaya merah, tampak saling bergandengan mesra seperti pada pekan sebelumnya. Sedangkan Chavia Zagita, yang menjadi pasangan threesome dalam video lainnya, tampak berjalan di belakang Aryarota dan Anisa.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto, Selasa (8/8/2023).

Windu menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah, mengatakan pihaknya bakal menyampaikan keberatan terkait tuntutan dari jaksa. Keberatan akan disampaikan dalam nota pembelaan pekan depan.

Baca selengkapnya di sini




(lir/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork