Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara. Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku menghormati putusan hakim.
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2023).
Mahfud menjelaskan secara kualitas hukuman mati dan seumur hidup sama saja. Dia mengatakan kalaupun MA menguatkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri itu, tidak perlu dieksekusi karena adanya KUHP baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun. Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No 1 Tahun 2023 sudah berlaku," ucapnya.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Simak Video 'Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jadi Penjara Seumur Hidup':