Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup. Vonis hukuman para terpidana lain juga diturunkan. Bagaimana perjalanan kasus Ferdy Sambo cs?
Awalnya, kasus yang menjerat Ferdy Sambo ini sempat dinarasikan sebagai aksi polisi tembak polisi. Namun belakangan terungkap bahwa Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dituntut hukuman bui seumur hidup. Namun dalam vonis, ia dijatuhi hukuman mati. Sambo lantas mengajukan banding. Tetapi hakim di tingkat banding tetap menguatkan vonis hukuman mati Sambo.
Sambo tetap melakukan perlawanan. Ia mengajukan kasasi. Siang ini MA akan menggelar sidang kasasi Sambo.
Narasi Polisi Tembak Polisi
Brigadir Yosua sempat dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak di tubuhnya.
Keterangan kematian Brigadir Yosua baru disampaikan ke publik pada 11 Juli 2022. Saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Brigadir Yosua tewas karena adu tembak dengan Bharada Eliezer.
Setelah itu, narasi Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E terus dicuatkan oleh pejabat kepolisian yang saat itu menjabat. Sempat diklaim Yosua ditembak karena melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Di awal-awal banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang diungkap oleh keluarga. Mulai dari sikap polisi yang tidak memperbolehkan keluarga melihat jasad hingga akhirnya ditemukan bekas luka yang tidak wajar.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Publik kemudian menaruh curiga terhadap kasus kematian Brigadir Yosua. Setelah desakan berbagai pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan kasus pembunuh tersebut.
Pada 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya Kadiv Propam Polri. Kemudian pada 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dan mencopot Ferdy dari jabatan Kadiv Propam Polri nonaktif.
Di awal Agustus 2022, Bharada Eliezer tiba-tiba mengubah keterangannya dan mengatakan dia diperintahkan menembak Brigadir Yosua dan tidak ada aksi tembak-menembak di 8 Juli 2022 itu. Pengubahan keterangan ini lah yang semakin membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
Pada 6 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan inspektorat khusus telah menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran saat olah TKP pembunuhan Yosua di rumahnya. Ketetapan tersebut didapat dari sejumlah bukti dan pemeriksaan sekitar 10 saksi. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob.
Para Tersangka Kasus Pembunuhan Yosua
Inspektorat khusus pun menetapkan 25 orang, dengan tiga di antaranya berpangkat perwira tinggi, melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pembunuhan Yosua. Pelanggaran tersebut mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat. Salah satunya berkaitan dengan pengambilan CCTV di sekitar TKP.
Ferdy Sambo juga ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo ternyata menjadi dalang pembunuhan.
Selain Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawhati.
Dituntut Bui Seumur Hidup
Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas Ferdy Sambo kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada 4 Oktober 2022.
Dalam persidangan pada 17 Januari 2023, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Karena dinilai secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.