MA Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 18:16 WIB
Jakarta -

Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Ricky Rizal, yakni 13 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Pada tingkat pertama, Ricky divonis 13 tahun penjara. Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.




(ygs/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork