Pengacara Harap Hukuman Ricky Rizal Seperti Eliezer di Tingkat Kasasi

Pengacara Harap Hukuman Ricky Rizal Seperti Eliezer di Tingkat Kasasi

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2023 17:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ricky Rizal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Foto ilustrasi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ricky Rizal (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo, akan berjuang di tingkat kasasi demi meringankan hukuman yang menjeratnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, meminta hukuman untuk klienya diringankan setidaknya seperti hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana Bharada Richard Eliezer.

"Perjuangan utama kita, demi kebenaran dan keadilan agar Ricky Rizal dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Jika majelis hakim agung berpendapat lain, mohon keadilan untuk Ricky Rizal, setidaknya hukuman Ricky Rizal sama dengan Richard Eliezer, 1,6 bulan," kata Erman kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Erman berharap hakim agung yang akan menyidangkan kliennya membaca berkas perkara dengan seksama. Erman berharap hakim agung menimbang kembali putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap majelis hakim agung membaca berkas kasasi dengan saksama, sejak berkas PN, PT sampai memori kasasi agar putusan yang dijatuhkan benar-benar akurat, tepat, adil sesuai fakta-fakta persidangan," ucap Erman Umar.

Dia lalu menyinggung soal putusan yang memuaskan emosi publik, yang didasari persepsi. Bahkan dia mengistilahkan sebagai putusan halusinasi.

ADVERTISEMENT

"Bukan putusan yang memuaskan sebagian publik berdasarkan persepsi dan halusinasi. Majelis hakim agung dalam memutuskan perkara Ricky Rizal ini diharapkan bersikap mandiri dan tidak terpengaruh dari pihak manapun," imbuh Erman.

Erman menuturkan berkas perkara kliennya telah dikirim dari PN Jaksel ke Mahkamah Agung (MA).

"Yang kita ketahui perkara kasasi Ricky Rizal, berkas Perkaranya sudah dikirim Pengadilan Negeri Selatan ke Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung sudah menunjuk majelis hakim agungnya untuk menangani perkaranya," pungkas Erman.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diberitakan MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Berdasarkan website MA, Kamis (6/7), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana. Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati.

Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto sebab menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.

Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada M Nurhadi dan Sari Murni Asih. Pasangan suami istri itu merupakan pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukkan ke dalam drum dan dibuang.

Di majelis lain, Suhadi pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin alias Limin di tingkat PK. Muslimin adalah dukun pengganda uang yang membunuh tiga korbannya.

Sedangkan Suharto pernah duduk di majelis kasasi kasus Rizieq Syihab. Baru-baru ini, Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Nama Jupriyadi mulai dikenal publik saat mengadili Ahok di PN Jakut.

Susunan majelis di atas juga yang mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Halaman 2 dari 2
(aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads