5 Hal Terkini Dugaan Tipu-tipu Jombingo Mulai Diusut Polisi

5 Hal Terkini Dugaan Tipu-tipu Jombingo Mulai Diusut Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 07:22 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Foto: Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo. Terkini, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Polisi menemukan adanya unsur pidana terkait aplikasi Jombingo ini. Dalam penyidikan ini polisi akan menetapkan tersangka.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan Jombingo. Para korban ditawari membeli barang hingga kemudian investasi sejumlah uang tertentu dengan iming-iming keuntungan, tetapi hasilnya nihil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah saksi telah diperiksa. Alamat kantor Jombingo juga tela ditelusuri, namun asilnya fiktif.

Berikut ini beberapa hal terkini terkait penipuan Jombingo yang dirangkum detikcom.

ADVERTISEMENT


Polisi Temukan Unsur Pidana

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik telah menemukan adanya unsur pidana.

"Artinya dalam tahap lidik atau penyelidikan, tim penyelidikan menemukan ada peristiwa atau tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri, kepada wartawan, Senin (7/8).

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara diputuskan status perkara naik ke tahap penyidikan.

"Saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah melalui pelaksanaan gelar perkara, tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," jelasnya.

Lihat juga video 'Tipu Janjikan 10 Korban Dapat Kerja, Wanita di Karawang Raup Rp 60 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selanjutnya: polisi cari tersangka....

Polisi Segera Tentukan Tersangka

Dalam tahap penyidikan ini, polisi akan menentukan siapa tersangkanya. Guna menentukan hal ini, polisi akan mencari siapa tersangkanya.

"Penetapan tersangka, selanjutnya akan dilakukan melalui pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade.

Alamat Palsu Kantor Jombingo

Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit II Fismondev telah menyelidiki keberadaan kantor Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun hasilnya nihil.

"Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktifitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Polisi juga menelusuri kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasilnya juga nihil.

"Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut," katanya.

Baca selanjutnya: modus operandi Jombingo....

Modus Operandi Jombingo

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan mulanya para korban menerima mendapat pesan melalui e-mail dari zhangdandan33@gmail.com. E-mail tersebut berisikan penawaran bergabung dengan aplikasi Jombingo.

"Berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/7).

Selanjutnya, para korban diharuskan mengundang orang lain terlebih dahulu untuk membeli suatu barang dalam aplikasi tersebut. Tujuannya agar barang bisa dibeli dengan harga yang murah.

Semakin banyak peserta yang diundang, harga barang tersebut jadi kian murah. Setelah itu, korban diminta top up dana terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

"Untuk melakukan pembelian barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat 'group buy' dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi. Kemudian setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana. Setiap member yang tergabung dalam 'group buy' akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member," jelasnya.

Tanpa menaruh curiga dan tergiur tawaran yang diberikan, korban pun mentransfer sejumlah dana. Alih-alih untung, saat itu korban mencoba menarik kembali dana yang ada tapi tidak bisa. Korban pun merasa menjadi korban penipuan dan akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta. Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya, atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," imbuhnya.

Ade Safri mengatakan salah satu korban berinisial N melaporkan kasus yang ada ke Polres Depok. Kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 juta. Sedangkan korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.

Ade Safri mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan yang ada. Pihaknya juga sudah mengecek perizinan PT Bingoby Digital Kreasi, perusahaan yang menaungi Jombingo.

"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi. Melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi," kata Ade Safri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads